- Calon Peserta Didik Dalam Kota adalah : lulusan/tamatan sekolah di Surabaya dan atau lulusan/tamatan sekolah di luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya.
- Calon Peserta Didik Luar Kota adalah lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya dan Orang Tua calon Peserta Didik bukan warga kota Surabaya.
- Butir (1) tidak termasuk kuota 1 %, sedangkan butir (2) dikenakan kuota 1 % baik pagu Kota maupun Pagu Sekolah.
- Peraturan diatas juga berlaku bagi Sekolah Swasta penerima Hibah Bopda.
Calon Peserta Didik lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai calon Peserta Didik Mutasi prosedur pendaftarannya adalah :
- Pengambilan PIN dengan cara Klik Pendaftaran Mutasi pada jenjang pendidikan tujuan, dan ikuti petunjuk berikutnya.
- Jadwal Pendaftaran Mutasi mulai tanggal 19 Juni 2011 pkl 16.00 s.d tanggal 23 Juni 2011 pkl 12.00.
- Verifikasi Pendaftaran Mutasi mulai tanggal 20 Juni 2011 pkl 08.00 s.d tanggal 23 Juni 2011 pkl 14.00.
- PIN dapat diambil melalui internet setelah data Pendaftar Mutasi dinyatakan Valid oleh petugas.
- PIN dapat digunakan untuk mendaftar Sekolah Reguler maupun RSBI.
Nilai yang digunakan untuk PPDB adalah Nilai Akhir (NA), yaitu gabungan nilai UN (Ujian Nasional) dan NS (Nilai Sekolah).